Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang
berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini
banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi
informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Saat ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum
telematika. Atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum
yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian
pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum
telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga
digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology),
hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Di Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang
informasi dan transaksi elektonik, Undang-Undang ini memiliki jangkauan
yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia
dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk
perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia
baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum
Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia,
mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan
Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
REGULASI KONTEN
Semakin banyaknya Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data
orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatnya
sebuah regulasi konten
1. Keamanan nasional
instruksi pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidak sah, aktivitas
teroris
2. Protection of minors(Perlindungan
pelengkap)
- abusive forms
of marketing
- violence
- pornography
3. Protection of human
dignity(Perlindungan martabat manusia)
- hasutan
kebencian rasial
- diskriminasi
rasial
4. Keamanan ekonomi
- Penipuan
- instructions
on pirating credit cards
- scam,
cybercrime
5. Keamanan indormasi
- Cybercrime
- Phising
6. Protection of Privacy
7. Protection of Reputation
8. Intellectual Property
Perlunya Peraturan dalam Cyberlaw
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan
sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang
telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat didownload dari
website www.ri.go.id yang linknya di sini. Kita dapat langsung membaca bab VII
yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai
kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena
ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini
masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih
lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas
sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal
184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti
hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan
keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam
internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi
dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa
digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya,
kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal
pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit
orang lain.
PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA
(INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM,
THAILAND)
ADALAH SBAGAI BERIKUT :
CYBER LAW NEGARA INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun
1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit
mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada
sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.
Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat
diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya
hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik,
pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan
target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah
banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal
lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang
mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia
maya (cybercrime), penyalah gunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan
password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan
(e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan
masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain
yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya
ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan
Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU
Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini
dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait
dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan
pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau
sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari
aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, makaIndonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya
hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki
oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA :
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis
ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan
oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan
perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda
tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act
1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang
tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman
untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan
berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk
memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui
menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut
pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur
konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan
nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The
Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan
oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang
merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal
terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
CYBER LAW NEGARA SINGAPORE :
Cyberlaw di Singapore
The Electronic Transactions Act (ETA) 1998
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk
menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan
elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan
Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas
sertifikasi di Singapura.
ETA dibuat dengan tujuan :
· Memudahkan komunikasi elektronik atas
pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
· Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu
menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan
dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari
undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin /
mengamankan perdagangan elektronik;
· Memudahkan penyimpanan secara
elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
· Meminimalkan timbulnya arsip
alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja
tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
· Membantu menuju keseragaman
aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik;
dan
· Mempromosikan kepercayaan,
integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan
untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik
melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan
integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
· Kontrak
Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan
secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki
kepastian hukum.
· Kewajiban Penyedia Jasa
Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service
provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil,
membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan
jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal
tersebut.
· Tandatangan dan Arsip
elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus
elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah
menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan
online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan
konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online
dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
CYBER LAW NEGARA VIETNAM :
Cyberlaw di Vietnam
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah
ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan
konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute
resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada
rancangannya.
Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal
ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah
cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan
online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat
yang mungkin merasa dirugikan.
CYBER LAW NEGARA THAILAND :
Cyberlaw di Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh
pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya
seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
Kesimpulan
Dalam hal ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena
Negara Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada
bahkan belum ada rancangannya.
Kesimpulan dari 5 negara yang dibandingkan adalah
Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah
Indonesia,tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah
Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya
sudah dalam tahap perencanaan sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap
perencanaan.Untuk Thailand dan Vietnam,Vietnam masih lebih unggul dalam
penanganan cyberlaw karena untuk saat ini saja terdapat 3 hukum yang sudah
ditetapkan tetapi di Thailand saat ini baru terdapat 2 hukum yang ditetapkan
tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini sedang
dirancang.
UU TELEKOMUNIKASI DALAM MENGATUR PENGGUNAAN TEKNOLOGI
INFORMASI (UU ITE)
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi
Informasi
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur
hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan
telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan
peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU
No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan
pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua
ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa
pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat
cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan
cara pandang terhadap telekomunikasi.Dengan munculnya undang-undang tersebut
membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada
lingkup
telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan
kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi
tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan
isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang
mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya
dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi
penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita
mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis
sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara
virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang.
Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih
bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan
memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Sebagai contohnya saya akan berikan kasus yang di dalamnya terdapat
keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan Teknologi Informasi
(UU ITE):
Sekarang kita tahu maraknya carding atau pencurian kartu kredit diinternet
berasal dari Indonesia, hal ini memungkinan Indonesi adipercaya oleh komunitas
´trust´ internasional menjadi sangat kecil sekali. Dengan hadirnya UU ITE,
diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktik carding di dunia maya. Dengan
adanya UU ITE ini, para pengguna kartu kredit di internet dari negara kita
tidak akan di-black list oleh toko-toko online luar negeri. Sebab situs-situs
seperti www.amazon.com selama ini masih mem-back list kartu-kartu kredit yang
diterbitkan Indonesia,karena mereka menilai kita belum memiliki cyber law. Nah
dengan adanya UU ITE sebagai cyber law pertama di negeri ini,negara lain
menjadi lebih percaya atau trust kepada kita Dalam Bab VII UU ITE disebutkan:
Perbuatan yang dilarang pasal27-37, semua Pasal menggunakan kalimat, ´Setiap
orang… danlain-lain.´ Padahal perbuatan yang dilarang seperti: spam,penipuan,
cracking, virus, flooding, sebagian besar akan dilakukan oleh mesin olah
program, bukan langsung oleh manusia. Banyak yang menganggap ini sebagai suatu
kelemahan, tetapi ini bukanlah suatu kelemahan. Sebab di belakang mesin olah
program yangmenyebarkan spam, penipuan, cracking, virus, flooding atau tindakan
merusak lainnya tetap ada manusianya, the man behindthe machine.Jadi kita tak
mungkin menghukum mesinnya, tapiorang di belakang mesinnya.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar