Azas dan Tujuan Telekomunikasi
Dibuat nya Undang Undang No 36 tentang
telekomunikasi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan salah satunya
adalah
Bahwa penyelenggara komunikasi
mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa,
memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan
pembangunan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa tujuan pembangunan
nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata
materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang
Dasar 1945;
bahwa penyelenggaraan
telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya
memperkukuh persatuan
dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya
tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan
antarbangsa;
bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi;
bahwa segala sesuatu
yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara
pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan
pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional;
bahwa sehubungan dengan
hal-hal tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 3
Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal
20 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG
TELEKOMUNIKASI.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
Telekomunikasi adalah
setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam
bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem
kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
Alat telekomunikasi adalah
setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
Perangkat telekomunikasi
adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
Sarana dan prasarana
telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan
mendukung berfungsinya
telekomunikasi;
Pemancar radio adalah
alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan
gelombang radio;
Jaringan telekomunikasi
adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan
kelengkapannya yang
digunakan dalam bertelekomunikasi;
Jasa telekomunikasi
adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan
bertelekomunikasi dengan
menggunakan jaringan telekomunikasi;
Penyelenggara
telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan
instansi pertahanan keamanan negara;
Pelanggan adalah
perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
Pemakai adalah perseorangan,
badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan
atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
Pengguna adalah
pelanggan dan pemakai;
Penyelenggaraan
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga
memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan
telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan jasa
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa
telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat,
peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
Interkoneksi adalah
keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang berbeda;
Menteri adalah Menteri
yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang telekomunikasi.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan antarbangsa.
0 komentar:
Posting Komentar