Penyidikan
Dibuat nya Undang Undang No 36 tentang telekomunikasi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan salah satunya adalah
Bahwa penyelenggara komunikasi
mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa,
memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan
pembangunan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa
BAB V
P E N Y I D I K A N
Pasal 44
1) Selain Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang telekomunikasi.
2) Penyidik Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang
diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
c.
menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi
yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
d.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau
tersangka;
e.
melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi
yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang
telekomunikasi;
f.
menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak
pidana di bidang telekomunikasi;
g.
menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi
yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan
i.
mengadakan penghentian penyidikan.
3) Kewenangan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Hukum Acara Pidana.
0 komentar:
Posting Komentar