UU.NO.19. TENTANG HAK CIPTA
BAGIAN LIMA
PEMBATASAN HAK CIPTA
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan
lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut
sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan
segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak
dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu
sendiri
atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik
seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga
Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya
harus
disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak
lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan
tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain
Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan
atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya;
f. perubahan
yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu
Program Komputer oleh pemilik Program Komputer
yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk
kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra,
Menteri
setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk
melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau
Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu
yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang
bersangkutan untuk memberikan izin kepada
pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di
wilayah
Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak
Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk
melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan
tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban
untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di
bidang ilmu
pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke
dalam
bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban
untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya
buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan
alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik
Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya
buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum
pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak
diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
(4) Penerjemahan
atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak
untuk
diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai
pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan
tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pada pasal – pasal di atas di jelaskan tentang pembatasan dan hal-hal apa
saja yang di anggap tidak melanggar hak cipta itu sendiri. Namun yang mungkin
masih membingungkan untuk kita para pembaca tentang penjelasan yang lebih
detail tentang pasal-pasal tesebut.
Sebagai contoh : banyak terjadi di dunia pendidikan mahasiswa atau
murid-murid sekolah yang mengcopy buku-buku pelajaran ataupun buku-buku lain
nya tanpa adanya izin langsung dari penerbit. Tentunya hal ini menimbulkan
tanda tanya yang besar bagi pelaku apakah tindakan mereka termasuk dalam
kategori pelanggaran hak cipta, walaupun hal itu dilakukan bukan untuk
komersil. Itu semua karena tidak ada penjelasan yang terperinci akan hal itu.
Untuk itu sebaiknya penjelasan yang berkaitan dengan hal di atas dapat di
buat sehingga tindakan- tindakan pelanggaran yang di akibatkan dari
ketidaktahuan pelaku karena kurang jelas nya isi dari pasal-pasal yang mengatur
hal tersebut.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar