Teknologi Informasi, yang merupakan teknologi tercanggih saat
ini ternyata bisa juga menjadi alat untuk melakukan kejahatan. Kejahatan yang
menggunakan Teknologi berbasis komputer dan Jaringan Telekomunikasi ini sangat
meresahkan dan merugikan masyarakat pengguna Teknologi tersebut. Berikut
seputar isu mengenai etika dan keahat dibidang teknologi informasi.
1. Kejahatan
Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah
kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer
terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa
jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan
layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian
melalui internet) dan lain-lain.
2. Netiket
Internet merupakan
aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah
jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses
satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan,
layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi
manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian
internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu
netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan
internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering
Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator,
perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
3. E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap
kondisi ekonomi dan
perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan
dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang
lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan
baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah
pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani
permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral
Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan
transaksi lewat internet.
4. Pelanggaran
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan
terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan
program ilegal dan pengunduhan ilegal.
5. Tanggung
Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja
baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer
grafisdan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat
tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika
komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
Jenis-jenis ancaman (threats) melalui IT
Jenis-jenis kejahatan menggunakan Teknologi Informasi dapat
dikelompokkan sesuai dengan modus Operandi yang mereka lakukan. Jenis-jenis
kejahatan tersebut antara lain :
1. Unauthorized
Access to Computer System and Service
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini masuk atau menyusup ke dalam
sistem Jaringan komputer “korban”. “Pelaku” masuk tanpa ijin sama sekali dari
pemilik atau Sistem tersebut. Setelah mereka masuk ke dalam sistem Jaringan
“Korban”, “pelaku” biasanya menyabotase (mengganti atau mengubah data) atau
melakukan pencurian data dari Jarinagn yang mereka masukin. Tapi tidak sedikit
juga “pelaku” yang cuma melihat-lihat ke dalam Sistem tersebut atau hanya untuk
mencari kelemahan dari Sistem Jaringan Tersebut ( Setelah mereka mengetahui
kelemahan Sistem tersebut, mereka langsung menghubungi Admin Sistem tersebut
untuk mengganti keamanan Sistem mereka).
2. Illegal
Contents
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini melekukan kejahatan dengan cara
mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam sistem tersebut.
Biasanya berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan kenyataan. Mereka
kadang juga memasukan berita bohong atau fitnah, hal-hal yang pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai dengan keadaan Sistem tersebut.
3. Data
Forgery
“Pelaku” kejahatan ini biasanya melakukan kejahatan dengan memalsukan
data-data dokumen penting yang terdapat dalam sistem yang mereka susupi.
Data-data penting yang mereka palsukan dibuat sebagai scriptless melalui
jaringan Internet.
4. Cyber
Espionage
“Pelaku” kejahatan ini memanfaatkan Jaringan Internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau saingannya. “Pelaku”
masuk ke dalam Sistem “Korban”, kemudian melihat atau meng-copy data yang
terhadap di dalam Sistem sang “korban”
5. Cyber
Sabotage and Extortion
“Pelaku” dalam kejahatan ini melakukan kejahatannya dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang terdapat
dalam sistem yang disusupin oleh “pelaku” melalui program komputer atau
jaringan komputer yang terhubung oleh internet. “Pelaku” biasanya menyusupkan
logic bomb, virus komputer atau program komputer yang jika dibuka akan
mentrigger virus atau file perusak tersebut.
Jika suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus,maka program atau data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Jika suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus,maka program atau data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
6. Offense
against Intellectual Property
“Pelaku” kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki oleh “korban”. “Pelaku” biasanya meniru atau
menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
7. Infringements
of Privacy
“Pelaku” dalam kejahatan ini biasanya melakukan kejahatannya
dengan cara mengambil data pribadi seseorang yang tersimpan secara
computerized, yang apabila dilakukan akan merugikan materiil maupun
immateriil.Kejahatan seperti ini biasanya mengincar nomor kartu kredit, nomor
PIN ATM, ataupun data kesehatan dari “korban”.
Contoh Kasus Cybercrime
Kejahatan yang terjadi di dunia maya biasa disebut sebagai Cybercrime.
Telah banyak hal yang berubah karena adanya batasan ruang dan waktu yang
diberikan kepada pengguna dunia Maya. Seseorang masuk ke dalam sistem sebuah
server penting hanya untuk melihat – lihat keadaan tersebut apakah dapat
disebut sebagai cybercrime ?Apakah itu salah sang “penyusup” apabila sistem
sebuah server terlalu lemah sehingga dapat ditembus ??
Contoh cybercrime yang sering atau gampang ditemui :
1. Deface
Istilah ini biasa disebut Membajak Situs Web bagi orang awam. Cybercrime biasa melakukan pergantian halaman web pada web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lobang keamanan yang terdapat di dalam web terse.
Istilah ini biasa disebut Membajak Situs Web bagi orang awam. Cybercrime biasa melakukan pergantian halaman web pada web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lobang keamanan yang terdapat di dalam web terse.
2. Pencurian
Kartu Kredit
Cybercrime adalah kejahatan yang paling merugikan “korban”.
Karena “pelaku” kejahatan dari cybercrime ini biasanya mencuri data kartu
kredit “korban” dan memakai isi dari kartu kredit “korban” untuk kepentingan
pribadi “korban”.
3. Virus
Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh “korban” maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang “korban” yang meyebabkan sistem dari komputer korban akan rusak
Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh “korban” maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang “korban” yang meyebabkan sistem dari komputer korban akan rusak
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar